Jakarta -Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi menanggapi naiknya harga cabai merah hingga Rp 100 ribu per kilogramnya.
Menurutnya, faktor cuaca menjadi penyebab terganggunya panen cabai sehingga harga menjadi tinggi.
“Itu kan siklus, kenapa naik karena lahannya lagi basah jadi mengganggu panen,” kata Mendag Luthfi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Juni 2022.
Menurutnya, harga cabai akan kembali stabil setelah cuaca lebih berganti.
“Tapi suatu masa nanti naik lagi panennya, kan kemarin cuma Rp 60 ribu,” ujarnya.
Adapun pedagang Pasar Ceger, Tengerang Selatan, Leni, 40 tahun, mengatakan harga cabai saat ini berkisat Rp 80 ribu hingga Rp 100 ribu.
Ia mengaku banyak pelanggannya yang merugi akibat kenaikan harga cabai, khususnya para pedagang kuliner kaki lima.
“Langganan saya pedagang nasi goreng, bakso, pokoknya yang butuh cabai kasian.
Harganya tinggi banget Rp 80 ribu sampai Rp 100 ribu,” tuturnya kepada Tempo pada Rabu, 8 Juni 2022.
Ia bercerita saat ini banyak yang mencari cabai bubuk yang harganya relatif lebih murah sebagai alternatif untuk pengganti cabai atau campuran untuk masakan pedas.
“Pada nyari cabe bubuk buat jadi campuran bikin sambelnya buat jualan.
Supaya tetap bisa dagang, buat bertahan hidup,” Dilansir dari laman ews.kemendag.go.id, harga rata-rata cabai rawit merah secara nasional pada Selasa, 7 Juni 2022 mencapai Rp 76.500 per kilogram atau naik sebesar 2,82 persen.
Untuk cabai merah keriting, rata-rata harganya sebesar Rp 56.200 per kilogram dengan kenaikan mencapai 3,50 persen.
Adapun cabai merah besar harga rata-ratanya secara nasional juga naik sebesar 3,94 persen menjadi Rp 55.400 per kilogram.
Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional juga mencatat kenaikan harga cabai, 7 Juni 2022.
Untuk cabai rawit merah mengalami kenaikan harga rata-rata nasional sebesar 3,24 persen menjadi Rp 78.050 per kilogram.
Harga cabai merah keriting juga naik 2,54 persen menjadi Rp 58.
050 per kilogram.
Cabai merah besar pun mengalami kenaikan harga sebesar 2,3 persen menjadi Rp 60.200 per kilogram.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini