Luhut Sebut Pengusaha CPO dan Turunannya Wajib Terdaftar Sistem Si Mirah

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) RI Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pelaku usaha minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya wajib terdaftar di “Si Mirah”.

“Perlu kami tekankan seluruh pelaku usaha CPO dan turunannya wajib terdaftar dalam sistem Si Mirah.

Ke depannya, pemerintah mengharapkan bahwa Si Mirah akan terus menjadi super app (aplikasi untuk segala keperluan, Red.) dan mengatasi persoalan tata kelola minyak goreng dari hulu ke hilir,” kata Luhut kepada jurnalis saat ditemui di Badung, Bali, Jumat 10 Juni 2022.

“Si Mirah” atau Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Si Mirah) merupakan sistem dan aplikasi yang dikembangkan oleh pemerintah untuk memetakan rantai distribusi dan harga minyak goreng.

Ia berharap Si Mirah dapat mengawasi alur distribusi minyak goreng dari produsen ke konsumen sehingga jika ada hambatan itu dapat segera diantisipasi.

“Kami berharap jalur distribusi melalui Si Mirah dapat berjalan dengan normal, dan penurunan harga minyak goreng curah yang sudah berlangsung ini dapat menuju ke 14.000 rupiah,” kata Luhut usai membuka acara Business Matching antara Produsen CPO dan Pengusaha Minyak Goreng Curah.

Terkait itu, ia meneruskan informasi dari Kapolri Jenderal Pol.

Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan harga minyak goreng mulai stabil di kisaran Rp14.000 per liternya, meskipun di beberapa daerah masih ada yang Rp16.000–Rp17.000 per liternya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *